“Mereka tidak dapat membuktikan jenis subsidi apa yang diberikan kepada pabrik tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, subsidi transnasional sebenarnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku di WTO yang dikenal dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Saat ini, pengacara yang mewakili Indonesia dalam gugatan ini di markas besar WTO di Geneva telah mengkaji kasus ini.
“Tentang subsidi transnasional, belum pernah ada negara anggota WTO yang mengangkat kasus ini dalam perselisihan. Jadi, ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah WTO bahwa satu anggota menantang anggota lainnya dalam dasar ini,” paparnya.
Pertahanan Indonesia di WTO: Tantangan Uni Eropa terhadap Baja Nirkarat, Subsidi Transnasional dalam Sorotan
Meskipun Uni Eropa bersikeras bahwa produk baja Indonesia mendapat subsidi dari pemerintah China, pemerintah Indonesia membantah tuduhan tersebut, menyebutnya tidak adil karena kurangnya bukti yang mendukung. Pengacara Indonesia di markas besar WTO di Geneva telah mempelajari kasus ini, dan mereka menyoroti bahwa isu subsidi transnasional yang dihadapi Indonesia merupakan yang pertama dalam sejarah WTO.
Keseluruhan, Indonesia mempertahankan bahwa tindakan Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat Indonesia tidak memiliki dasar yang kuat.