4) Dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemungutan suara berlangsung.
5) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang bertujuan mendukung kandidat atau peserta tertentu di luar tugas dan fungsi TNI.
6) Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).
7) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8) Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta, atau juru kampanye.
9) Dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun sebagai kelompok partai.
10) Dilarang menggerakkan organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.
11) Dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).