Selama persidangan hari itu, Lukas tampak emosional dalam menjawab pertanyaan dari jaksa KPK. Bahkan, ia sampai membanting mikrofon dan mengeluarkan ucapan yang kasar.
Lukas sendiri tengah diadili dalam kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan Lukas selama periode 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Jaksa juga menyatakan bahwa suap dan gratifikasi diberikan kepada Lukas agar bersama-sama dengan Mikael dan Gerius, mereka berupaya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan-perusahaan yang melibatkan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama Tahun Anggaran 2013-2022.
Di sisi lain, gratifikasi yang diterima oleh Lukas berasal dari Budy Sultan, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Papua, melalui Imelda Sun.
Penundaan Sidang Kasus Suap Lukas Enembe: Kesehatan Terdakwa Jadi Faktor Utama
Penundaan sidang ini menjadi sorotan karena tekanan darah Lukas yang mencapai 180/100, yang menyebabkan dokter merekomendasikan pemeriksaan lanjutan di Instalasi Gawat Darurat RSPAD Gatot Subroto. Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan hingga Rabu, 6 September 2023, dengan alasan tekanan darah yang tinggi.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kondisi kesehatan Lukas akan memengaruhi perkembangan kasus ini dan apakah penundaan tersebut akan memiliki dampak hukum yang signifikan.