Dalam perkara yang dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Lembaga Antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023, di Rumah Tahanan KPK.
Kronologi Pemeriksaan Pius Lustrilanang: Kasus Suap di Sorong dan Tersangka yang Ditahan oleh KPK
Lembaga Antirasuah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat dan staf terkait. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyoroti kerja sama yang tengah dilakukan antara BPK dan KPK dalam menangani dugaan pelanggaran di sektor keuangan.