Berdasarkan informasi hukum, menurut para jaksa, nampak jelas bahwa Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho, yang semuanya merupakan pegawai Mahkamah Agung, menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera, dan Eko Suparno, senilai Sin$110 ribu.
Uang tersebut terkait dengan proses pengurusan perkara pidana dengan nomor: 326 K/Pid/2022 yang melibatkan Budiman Gandi Suparman, yang menjabat sebagai pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada tanggal Selasa (1/8), Gazalba telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur setelah melewati malam hari.
Kasus Dugaan Suap Gazalba Saleh: Proses Hukum dan Upaya Kasasi KPK
Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gazalba Saleh, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan upaya kasasi setelah putusan bebas dijatuhkan. Tim jaksa KPK berupaya membuktikan bahwa terdapat bukti yang kuat terkait penerimaan uang dalam pengurusan perkara pidana.
Meskipun putusan pengadilan sebelumnya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, langkah KPK ini menunjukkan tekad dalam memberantas korupsi di tingkat yang lebih tinggi. Dengan berlanjutnya proses hukum ini, masyarakat menantikan bagaimana keputusan pengadilan selanjutnya akan membentuk tatanan hukum dan peradilan di Indonesia.