MEMO – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi terkait rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini akan dilakukan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tidak segera menuntaskan penyelidikan atas kasus tersebut.
Ancaman ini diungkapkan oleh Koordinator GPI Blitar, Joko Prasetyo, saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan
“Kami mendesak Kejari Blitar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan,” tegas Joko dalam orasinya.
Joko menjelaskan, alasan GPI Blitar berencana membawa kasus ini ke Presiden Prabowo adalah karena lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan. Ia menambahkan bahwa dokumen penting terkait pelimpahan kasus dari Kejari Blitar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hingga kini masih tidak jelas keberadaannya.
Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara
“Dari informasi yang kami terima, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim, tetapi ketika ditanya soal dokumen pelimpahan, pihak terkait tidak bisa menunjukkan apa pun,” jelasnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa GPI Blitar merupakan bagian dari Relawan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Hal ini menjadi alasan mengapa mereka merasa memiliki akses untuk menyampaikan laporan langsung kepada Presiden melalui staf khusus.
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
“Kami sudah membuka komunikasi dengan tim Presiden Prabowo, jadi kami yakin bisa melaporkan kasus ini melalui jalur tersebut,” katanya.
Menurut Joko, kasus dugaan korupsi ini sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, yakni pelanggaran aturan sewa rumdin Wabup Blitar dan hasil temuan Inspektorat yang menunjukkan adanya pencairan anggaran senilai Rp400 juta. Ia menekankan bahwa dengan bukti tersebut, seharusnya penyelidikan dapat segera diselesaikan.
“Kalau bukti sudah jelas seperti ini, tapi tetap tidak ada tindakan tegas, maka Kajari Blitar sebaiknya mundur saja,” tambahnya dengan nada tegas.
Selain kasus rumdin Wabup, Joko juga menyoroti sejumlah proyek lain yang terindikasi korupsi, seperti pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, proyek Gedung Perpustakaan Dinas Perpusip, serta temuan audit pada proyek jalan dan jembatan.
“Kami menuntut Kejari Blitar berani mengusut semua kasus ini, apalagi program kerja 100 hari Presiden Prabowo sangat menekankan pemberantasan korupsi,” serunya.
Dalam aksi ini, massa GPI Blitar membawa banner besar dan poster-poster yang berisi tuntutan agar kasus-kasus korupsi di Kabupaten Blitar segera ditindaklanjuti. Usai berorasi, perwakilan GPI dipimpin Joko melakukan dialog dengan pihak Kejari.
Setelah pertemuan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan GPI dalam pemberantasan korupsi.
“Kami menghargai masukan dari GPI dan akan memproses lebih lanjut apa yang telah disampaikan. Proses hukum tetap menjadi prioritas kami,” ujar Diyan.












