Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

A. Daroini
×

Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Selain hukuman badan, Hendry Lie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun. Jumlah fantastis ini harus dibayarkan oleh Hendry Lie selambat-lambatnya satu bulan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, seluruh harta bendanya akan dirampas untuk menutupi nilai uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, Hakim Tony menambahkan, “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.”

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,056 triliun subsider 10 tahun kurungan. Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebuah pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus korupsi berat ( af )