Meskipun begitu, Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, membantah tuduhan bahwa ia memerintahkan ASN untuk mendukung atau memilih salah satu calon presiden tertentu.
Pemilu Presiden 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.
Pentingnya Kepatuhan Aturan dalam Proses Pemilihan Presiden 2024 di Tengah Larangan Partisipasi ASN dan Pejabat Negara dalam Kampanye
Dalam konteks Undang-undang Pemilu, larangan bagi ASN dan pejabat tinggi negara untuk terlibat dalam kampanye menjadi titik fokus penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ketentuan ini, seperti yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (3), menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dan pejabat negara dalam konteks politik.
Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya dapat mengakibatkan sanksi hukum serius, tetapi juga dapat mempertanyakan kejujuran dan keadilan dalam Pemilu Presiden 2024 yang melibatkan tiga pasangan calon. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi krusial untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.