“Kami akan berupaya mencari jalan tengah dengan mediasi antara pihak-pihak terkait. Warga yang membeli dengan cara sah, tentunya berhak mendapatkan keadilan,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga yang digusur tetap sah, meskipun ada putusan pengadilan yang mengarah pada eksekusi. Hal ini disebabkan karena tidak ada perintah pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah tersebut.
“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang memenangkan sengketa tanah harus menghubungi pengadilan agar diterbitkan perintah pembatalan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Nusron.
Jika pembatalan sertifikat tetap diterbitkan, eksekusi lahan tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan BPN. Pengukuran lokasi tanah yang akan dieksekusi harus dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan batas-batas yang benar.
“Setelah pengukuran, pengadilan harusnya memberitahukan BPN sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun dalam kasus penggusuran di Tambun, proses ini tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya menutup pembicaraan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sudah sesuai dengan yang Anda inginkan?