Example floating
Example floating
Politik

Skandal Pemilu 2024: Penghalangan Mencurigakan oleh Komisi Pemilihan Umum!

×

Skandal Pemilu 2024: Penghalangan Mencurigakan oleh Komisi Pemilihan Umum!

Sebarkan artikel ini
Skandal Pemilu 2024: Penghalangan Mencurigakan oleh Komisi Pemilihan Umum!
Skandal Pemilu 2024: Penghalangan Mencurigakan oleh Komisi Pemilihan Umum!
Example 468x60

MEMO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengadakan sidang penting yang menguak dugaan penghalangan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Pemilihan Umum Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang ini berlangsung di Kantor DKPP, Jakarta, dengan Ketua DKPP, Heddy Lugito, memimpin proses pemeriksaan tersebut. Kasus ini melibatkan pembatasan akses data, dokumen, serta dugaan pelanggaran terhadap aturan pemilu yang dapat berdampak signifikan pada integritas proses demokratis di Indonesia.

DKPP Selidiki Bawaslu vs. KPU: Kasus Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengadakan sidang terkait laporan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencegah pengawasan terhadap Pemilu Serentak 2024.

Sidang ini berlangsung pada hari ini di Kantor DKPP, Jakarta, dimulai pukul 09.00 WIB, dan Ketua DKPP, Heddy Lugito, memimpin langsung proses pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu telah membawa masalah ini ke DKPP terkait dengan pembatasan yang diterapkan oleh KPU terhadap pengawasan Bawaslu sejak dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024.

Menurut keterangan yang diterbitkan oleh DKPP pada Senin (4/9), para pihak yang dituduhkan telah membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang melaporkan terkait dengan pembatasan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan yang diberikan kepada Bawaslu terkait dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran KPU dalam Pemilu Serentak 2024

Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan secara sah. Menurut Bawaslu, terdapat beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Bawaslu telah membawa semua komisioner KPU RI ke meja hijau dengan alasan pelanggaran etika. Daftar para pihak yang dituduh dalam kasus ini mencakup Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sebelumnya, Bawaslu telah beberapa kali mengungkapkan keluhan terkait pembatasan pengawasan terhadap Pemilu Serentak 2024. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan akses Bawaslu terhadap Silon.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa mereka hanya diberikan akses singkat dalam melakukan pemeriksaan dokumen para calon anggota legislatif yang potensial. Mereka juga tidak diizinkan untuk mengambil foto-foto berkas pencalonan sehingga tidak ada bukti konkret yang dapat digunakan dalam pengawasan mereka.

DKPP Memeriksa Kasus Dugaan Penghalangan Pengawasan KPU Terhadap Pemilu Serentak 2024

Dalam kasus ini, Bawaslu telah membawa seluruh komisioner KPU RI ke hadapan DKPP dengan tudingan pelanggaran kode etik, termasuk pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan secara sah. Selain itu, terdapat masalah terkait dengan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pemilu, dan diharapkan DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta untuk memastikan proses pemilu yang berkualitas dan demokratis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.