Tim Percepatan Reformasi Hukum, di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengusulkan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut kepada Presiden Jokowi.
Usulan ini merupakan bagian dari rekomendasi jangka pendek yang menyoroti masalah lingkungan dan reformasi sektor agraria serta sumber daya alam (SDA). Artikel ini akan merinci rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum dan kesimpulan penting dalam tiga alinea terakhir.
Rekomendasi Penting Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Dampaknya
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, telah mengajukan usulan kepada Presiden RI Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Usulan ini adalah bagian dari rekomendasi jangka pendek yang disampaikan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum, terutama yang berfokus pada reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA). Mereka mengusulkan agar pencabutan PP ini dilakukan pada bulan Desember 2023.
Dalam dokumen rekomendasi yang telah mereka sampaikan kepada Presiden RI dan dipublikasikan oleh Antara pada Sabtu (16/9), Tim Percepatan Reformasi Hukum mengidentifikasi adanya kebijakan-kebijakan yang memiliki potensi untuk merusak lingkungan secara permanen (irreversible).
Meskipun demikian, mereka menyatakan bahwa rekomendasi jangka pendek, yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, hanya akan efektif jika diikuti oleh langkah-langkah lanjutan dalam rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Tim ini juga berpendapat bahwa dalam mengelola sektor agraria dan sumber daya alam, tidak semua masalah dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Dalam dokumen rekomendasinya, mereka menyoroti perlunya perbaikan kebijakan, peningkatan kapasitas lembaga, dan penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu yang lebih lama untuk dilaksanakan.
Mengapa PP 26/2023 Harus Dicabut Menurut Tim Reformasi Hukum?
Mereka mengingatkan bahwa jika perbaikan yang memerlukan waktu lebih lama ini tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, maka upaya perbaikan jangka pendek, meskipun signifikan secara prinsip, akan cenderung menjadi sporadis dan hasilnya mungkin kembali seperti kondisi awal yang sudah terjadi sebelumnya.
Terkait dengan pencabutan PP Nomor 26/2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menjadi instansi yang merumuskan kebijakan terkait hal ini, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden.
PP tersebut, yang telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memberikan izin untuk ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023.
Pasal tersebut juga memungkinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, proyek pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pengembangan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menjelaskan bahwa ekspor pasir laut dianggap sebagai opsi terakhir. Menurutnya, ketentuan dalam PP ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan pasir laut agar tidak terjadi eksploitasi ilegal dan masif, terutama dalam konteks reklamasi.
“Kalau tidak diatur dengan baik, nanti semua orang akan mengambil pasir laut untuk kepentingan reklamasi. Harus diingat, saya tidak berbicara tentang ekspor,” ujar Trenggono dalam salah satu kesempatannya di Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 9 Juni 2023.
Tim Percepatan Reformasi Hukum Mendorong Pencabutan PP 26/2023 Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Dalam upaya untuk mencabut PP Nomor 26/2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan peran Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dalam merumuskan kebijakan terkait hal ini. PP tersebut memberikan izin untuk ekspor pasir laut dan pemanfaatan pasir laut untuk berbagai proyek pembangunan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghindari eksploitasi ilegal dan memastikan pemanfaatan pasir laut yang terkendali. Pencabutan PP ini menjadi langkah krusial dalam mendukung reformasi sektor ini, yang mencakup upaya menjaga kelestarian lingkungan sambil memenuhi kebutuhan pembangunan.