Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menilai bahwa tindakan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami mengadili dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.
Hakim Alimin menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap HH yang dituduh oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga diyakini telah memiliki prosedur yang telah ditetapkan untuk menindaklanjuti perkara yang sedang dikembangkan.
KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, DTY. Uang tersebut merupakan pembayaran fee untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, KPK menjerat HH bersama dengan DYT. DYT sendiri sudah ditahan oleh KPK, namun HH belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka pada bulan Mei yang lalu.