Selain itu, Ghufron menyatakan bahwa Firli memerlukan waktu untuk mempelajari materi yang akan dibahas selama pemeriksaan. Dia menegaskan bahwa Firli baru menerima surat panggilan dari Polda pada tanggal 19 Oktober 2023.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya tunduk pada hukum yang berlaku. Ini mencakup prosedur hukum, hukum acara, dan fakta-fakta hukum yang berkaitan,” katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Alasan dan Implikasinya
Dalam konteks pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadapi tantangan saat memutuskan untuk tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Dalam alinea pertama, kita melihat alasan kuat yang menyebabkan Firli tidak dapat hadir, yaitu adanya jadwal lain yang telah direncanakan sebelumnya.
Selanjutnya, kita mengeksplorasi bagaimana proses hukum sedang berjalan, dan KPK secara tegas menekankan pentingnya kerja sama dari para saksi. Kesimpulannya, pihak KPK telah mengambil tindakan untuk meminta penjadwalan ulang, dan mereka menekankan bahwa mereka selalu tunduk pada hukum yang berlaku.
Implikasi dari ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan ini masih harus diteliti lebih lanjut, dan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini akan menjadi sorotan utama.