Example floating
Example floating
Hukum

Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

A. Daroini
×

Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal Kemenaker Dugaan Pemerasan TKA Mencapai Rp 53 Miliar

Jakarta, Memo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berlangsung sejak 2019, dengan potensi kerugian mencapai Rp 53 miliar. Angka fantastis ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (26/5), saat memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.

“Sebagai informasi tambahan, pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019,” kata Budi, menambahkan bahwa “hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.”

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Dalam upaya mengungkap tuntas jaringan pemerasan ini, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pada hari yang sama, empat pegawai Kemenaker hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan TKA. Budi menegaskan, “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.”

Para pegawai yang diperiksa meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Budi Arie di Pusaran Dugaan Judi Online, Mantan Menteri Kominfo Beri Perintah Kontroversial