Namun, yang menjadi perhatian adalah risiko pelanggaran regulasi terkait daftar negatif investasi (DNI) yang dihadapi oleh perusahaan ini. Regulasi DNI mengenai kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak dalam bidang kurir dibatasi maksimal 49%.
Dalam prospektusnya, J&T Global menjelaskan bagaimana mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
Mereka menyatakan, “Kami menjalankan operasional kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, dengan perusahaan induk dan anak usaha di Indonesia. Kami memiliki kontrak dengan perusahaan induk di Indonesia, baik pemegang saham korporasi maupun individu,” demikian tertulis dalam prospektus J&T.
Perjanjian tersebut memberikan J&T Global kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, memperoleh semua manfaat ekonomi dari Indonesia, dan memiliki opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di Indonesia memungkinkan hal tersebut.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express terdaftar sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express disebut dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Pemilik Winner Star adalah Onwing Global Limited, yang dimiliki oleh J&T Global Express Limited yang berbasis di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Kontroversi Izin Usaha J&T Express: Peran Kominfo dan BKPM dalam Kajian Kepemilikan Saham
Meskipun J&T Express sukses dengan pencatatan saham perdana di bursa Hong Kong, kontroversi seputar kepemilikan entitas asing dalam perusahaan kurir ini terus menjadi sorotan. Kominfo menekankan perannya dalam memberikan izin usaha, sementara BKPM memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi terkait isu nominee perusahaan.
Meski tidak ada pelanggaran yang terdeteksi berdasarkan Undang-Undang Pos, kajian mendalam dilakukan oleh Direktorat Pos bersama BKPM dan KPPU untuk mengkaji isu kepemilikan saham yang terdaftar.