Example floating
Example floating
Tekno Digi

Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham

Alfi Fida
×

Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham

Sebarkan artikel ini
Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham
Skandal Izin J&T Express: Kominfo vs. BKPM, Investigasi Kepemilikan Saham

Namun, yang menjadi perhatian adalah risiko pelanggaran regulasi terkait daftar negatif investasi (DNI) yang dihadapi oleh perusahaan ini. Regulasi DNI mengenai kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak dalam bidang kurir dibatasi maksimal 49%.

Dalam prospektusnya, J&T Global menjelaskan bagaimana mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Mereka menyatakan, “Kami menjalankan operasional kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, dengan perusahaan induk dan anak usaha di Indonesia. Kami memiliki kontrak dengan perusahaan induk di Indonesia, baik pemegang saham korporasi maupun individu,” demikian tertulis dalam prospektus J&T.

Perjanjian tersebut memberikan J&T Global kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, memperoleh semua manfaat ekonomi dari Indonesia, dan memiliki opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di Indonesia memungkinkan hal tersebut.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express terdaftar sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun, dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express disebut dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Pemilik Winner Star adalah Onwing Global Limited, yang dimiliki oleh J&T Global Express Limited yang berbasis di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Kontroversi Izin Usaha J&T Express: Peran Kominfo dan BKPM dalam Kajian Kepemilikan Saham

Meskipun J&T Express sukses dengan pencatatan saham perdana di bursa Hong Kong, kontroversi seputar kepemilikan entitas asing dalam perusahaan kurir ini terus menjadi sorotan. Kominfo menekankan perannya dalam memberikan izin usaha, sementara BKPM memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi terkait isu nominee perusahaan.

Meski tidak ada pelanggaran yang terdeteksi berdasarkan Undang-Undang Pos, kajian mendalam dilakukan oleh Direktorat Pos bersama BKPM dan KPPU untuk mengkaji isu kepemilikan saham yang terdaftar.