Kontroversi melingkupi sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman. Meskipun dicopot dari jabatan Ketua MK, desakan agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK semakin memuncak.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menekankan pentingnya langkah tersebut dalam menjaga martabat MK, sementara eks Hakim MK Maruarar Siahaan menyuarakan rasa malu yang seharusnya dirasakan Anwar Usman.
Di tengah tuntutan itu, Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi untuk mundur. Bagaimana keputusan ini memengaruhi kredibilitas Mahkamah Konstitusi?
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan












