Banyak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman. Mereka merasa tidak puas karena sanksi tersebut hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Beberapa pihak menekankan agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK.
Salah satu desakan berasal dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Mereka menuntut agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Menurut MHH PP Muhammadiyah, langkah Anwar untuk mundur penting guna menjaga martabat MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia. Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, menyayangkan sanksi MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.
Baginya, pelanggaran etik berat seharusnya dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Implikasi Desakan Mundur Anwar Usman terhadap Kredibilitas Mahkamah Konstitusi
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan juga berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Meskipun sanksi tersebut tidak dijatuhkan oleh MKMK, Maruarar menyebut Anwar seharusnya merasa malu untuk tetap menjabat sebagai Hakim MK.
Sebelum putusan MKMK, desakan untuk Anwar Usman mengundurkan diri sudah muncul dari berbagai pihak. Sebanyak 200 warga menandatangani maklumat keprihatinan usai MK mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.
Maklumat tersebut, dikenal sebagai maklumat Juanda, membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan lain agar Anwar Usman mundur.
Namun, Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada perintah dari MKMK untuk mengundurkan diri. Dia juga konsisten menyatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan setelah dicopot sebagai Ketua MK. Oleh karena itu, Anwar Usman berencana tetap menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Dalam kesimpulan, perdebatan terus berkembang seputar tindakan Anwar Usman setelah sanksi MKMK. Desakan dari berbagai pihak, termasuk MHH PP Muhammadiyah dan eks Hakim MK, menciptakan dilema etika bagi Anwar Usman.
Meskipun tidak ada perintah resmi untuk mundur, pertanyaan mengenai kredibilitas MK dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tetap menggantung. Keputusan Anwar Usman untuk tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait integritas dan tanggung jawab moral.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi terus menghadapi sorotan intens, menciptakan bayang-bayang ketidakpastian di sektor yudisial Indonesia.