Banyak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman. Mereka merasa tidak puas karena sanksi tersebut hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Beberapa pihak menekankan agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK.
Salah satu desakan berasal dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Mereka menuntut agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Menurut MHH PP Muhammadiyah, langkah Anwar untuk mundur penting guna menjaga martabat MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia. Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, menyayangkan sanksi MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.
Baginya, pelanggaran etik berat seharusnya dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Implikasi Desakan Mundur Anwar Usman terhadap Kredibilitas Mahkamah Konstitusi
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan juga berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Meskipun sanksi tersebut tidak dijatuhkan oleh MKMK, Maruarar menyebut Anwar seharusnya merasa malu untuk tetap menjabat sebagai Hakim MK.