Example floating
Example floating
Home

Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!

Alfi Fida
×

Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!

Sebarkan artikel ini
Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!
Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!

Berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019, berikut adalah rincian aturan:

a. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk kurang dari atau sama dengan 50 persen, maka dikenai denda 100 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

b. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 50 persen hingga 100 persen, maka dikenai denda 125 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

c. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 100 persen hingga 150 persen, maka dikenai denda 150 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

d. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 150 persen hingga 200 persen, maka dikenai denda 175 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

e. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 200 persen hingga 250 persen, maka dikenai denda 200 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

f. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 250 persen hingga 300 persen, maka dikenai denda 225 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

g. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 300 persen hingga 350 persen, maka dikenai denda 250 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

h. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 350 persen hingga 400 persen, maka dikenai denda 300 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

i. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 400 persen hingga 450 persen, maka dikenai denda 600 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

j. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 450 persen, maka dikenai denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.

Aturan dan Konsekuensi Denda Bea Masuk dalam Impor Sepatu

Denda yang dikenakan oleh DJBC kepada importir atas kesalahan pelaporan nilai CIF menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis internasional. Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas terkait sanksi administrasi ini.

Importir diingatkan untuk memahami dengan baik prosedur dan kewajiban dalam hal pembayaran Bea Masuk agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan. Maka, kesalahan dalam pelaporan nilai barang impor harus dihindari demi kelancaran transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional.