Example floating
Example floating
EKONOMI

Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!

×

Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!

Sebarkan artikel ini
Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!
Skandal Denda Bea Masuk Hingga Rp30 Juta, Importir Terkecoh!
Example 468x60

Berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019, berikut adalah rincian aturan:

a. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk kurang dari atau sama dengan 50 persen, maka dikenai denda 100 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

Mas Dhito Lanjutkan

b. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 50 persen hingga 100 persen, maka dikenai denda 125 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

c. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 100 persen hingga 150 persen, maka dikenai denda 150 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

d. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 150 persen hingga 200 persen, maka dikenai denda 175 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

e. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 200 persen hingga 250 persen, maka dikenai denda 200 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

f. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 250 persen hingga 300 persen, maka dikenai denda 225 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

g. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 300 persen hingga 350 persen, maka dikenai denda 250 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

h. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 350 persen hingga 400 persen, maka dikenai denda 300 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

i. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 400 persen hingga 450 persen, maka dikenai denda 600 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;

j. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 450 persen, maka dikenai denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.

Aturan dan Konsekuensi Denda Bea Masuk dalam Impor Sepatu

Denda yang dikenakan oleh DJBC kepada importir atas kesalahan pelaporan nilai CIF menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis internasional. Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas terkait sanksi administrasi ini.

Importir diingatkan untuk memahami dengan baik prosedur dan kewajiban dalam hal pembayaran Bea Masuk agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan. Maka, kesalahan dalam pelaporan nilai barang impor harus dihindari demi kelancaran transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Harga CPO Meroket! Mengapa Harga Minyak Sawit Mentah Terus Meningkat
Bisnis

Ketika harga minyak nabati lainnya semakin mahal, insentif…

Pedagang Ritel Marah! Kebijakan Rokok Polos Dinilai Merugikan
Bisnis

Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penurunan omzet bagi…

Kenaikan Harga Minyak Goreng, Bawang, dan Cabai: Apa Penyebabnya?
Bisnis

Harga beras pun menunjukkan variasi, dengan beras premium…

Komitmen Bluebird dalam Mengembalikan Barang Tertinggal dan Pelayanan Prima
Bisnis

Dengan menggunakan aplikasi MyBluebird, pelanggan dapat dengan mudah…

Dradjad Wibowo: Pencapaian 5,7% Penting untuk Target Ekonomi 2025
Bisnis

Dradjad menekankan bahwa jika pertumbuhan ekonomi pada tahun…

Inisiatif Bersih-Bersih Surakarta: 500 Relawan Bersihkan Kampung Batik Laweyan!
EKONOMI

Setiawan Muhammad, Ketua Harian Forum Pengembangan Kampung Batik…