Berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019, berikut adalah rincian aturan:
a. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk kurang dari atau sama dengan 50 persen, maka dikenai denda 100 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
b. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 50 persen hingga 100 persen, maka dikenai denda 125 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
c. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 100 persen hingga 150 persen, maka dikenai denda 150 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
d. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 150 persen hingga 200 persen, maka dikenai denda 175 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
e. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 200 persen hingga 250 persen, maka dikenai denda 200 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
f. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 250 persen hingga 300 persen, maka dikenai denda 225 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
g. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 300 persen hingga 350 persen, maka dikenai denda 250 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
h. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 350 persen hingga 400 persen, maka dikenai denda 300 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
i. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 400 persen hingga 450 persen, maka dikenai denda 600 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda;
j. Jika kekurangan pembayaran Bea Masuk lebih dari 450 persen, maka dikenai denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.