Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Skandal Besar Terungkap! Pengaruh Bansos Politik di Pilpres 2024

×

Skandal Besar Terungkap! Pengaruh Bansos Politik di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EMMO.CO.ID, JAKARTA – Skandal pengaruh politik dalam pemberian bantuan sosial (bansos) terkuak dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana gugatan Anies-Ganjar mengungkapkan taktik manipulatif yang diduga dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Mahkamah Konstitusi Mulai Tuntaskan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana mengenai sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret kemarin. Kedua pasangan ini sama-sama tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, tim hukum Anies-Muhaimin membacakan beberapa poin gugatan yang mereka ajukan kepada MK. Mereka meminta MK untuk menginstruksikan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024. Salah satu syaratnya adalah mereka meminta Prabowo untuk mengganti Gibran sebagai calon wakil presiden. Permintaan tersebut tertuang dalam bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke MK.

Tim hukum Anies-Muhaimin juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Bambang Widjojanto, anggota tim hukum AMIN, menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik ‘gentong babi’ yang disebut digunakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Dia merinci bahwa pada bulan Februari 2024, terjadi politisasi Bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran. BW juga membandingkan pemberian Bansos pada tahun 2022, 2023, dan 2024, yang menunjukkan lonjakan yang signifikan pada tahun 2024, yang dianggapnya terjadi karena mendekati pilpres.

Selain itu, BW juga menyoroti peran para menteri yang diduga turut membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, seperti Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Erick Thohir, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  AHY dan Menhub Resmikan Stasiun Kereta Cepat Karawang: Jakarta-Karawang Kini Hanya 15 Menit

BW juga mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya setelah pasangan Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024. Dia menggunakan hal tersebut sebagai argumen untuk menegaskan bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis, untuk kemudian dimanfaatkan sebagai alat politik.

Tim Hukum AMIN juga menyoroti hasil survei elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran yang naik drastis setelah adanya intervensi kekuasaan melalui ‘operasi pengerahan sumber daya negara’. Mereka merinci bahwa elektabilitas Prabowo naik dari sekitar 24,6 persen sebelum Agustus 2023 menjadi 51,8 persen pada bulan Februari 2024.

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta pemungutan suara dilakukan kembali di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada atau sebelum tanggal 26 Juni 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menguraikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan dalam Pilpres 2024, terutama terkait dengan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Mereka menyoroti penggunaan bantuan sosial untuk mengendalikan kepala desa, pengerahan TNI dan Polri, serta penunjukan ratusan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Mereka juga menilai bahwa tindakan Presiden Jokowi dalam masa kampanye Pilpres 2024 telah melanggar etika politik, etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara, dan etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan.

Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa MK telah mengalami kehancuran kredibilitas dan integritasnya ketika mengabulkan gugatan yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya nepotisme dan kolusi yang terjadi di depan mata kita, dan ia menilai MK sebagai mahkamah yang memalukan karena putusan tersebut.

Baca Juga  Gunung Kerinci Siaga! 1.884 Gempa Terekam, Erupsi Bisa Terjadi Kapan Saja

Gugatan Anies-Ganjar: Bansos Dipolitisasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Gugatan Anies-Ganjar mengungkapkan adanya dugaan politisasi bansos dan keterlibatan sejumlah menteri dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Hal ini menjadi sorotan utama dalam persidangan di MK. Tim Hukum Anies-Ganjar juga menyoroti kenaikan drastis elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran dalam kurun waktu singkat. Mereka menduga hal ini terjadi karena adanya intervensi kekuasaan dan operasi pengerahan sumber daya negara.

Selain itu, gugatan Ganjar-Mahfud juga mengungkapkan dugaan nepotisme dan pelanggaran etika politik yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan kontroversi yang melingkupi proses Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.