Eks Ketua MK, Anwar Usman, menanggapi tudingan konflik kepentingan terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurut MKMK, hakim konstitusi harus menjaga etika dan mundur dari perkara yang berpotensi membuatnya tidak objektif karena konflik kepentingan.
Anwar Usman mencatat sejumlah kasus MK sebelumnya yang diduga memiliki isu konflik kepentingan, melibatkan hakim seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Saldi Isra. Ia menunjukkan putusan seperti Nomor 004/PUU-1/2003, 066/PUU-II/2004, dan 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi pada masa kepemimpinan Jimly.
Anwar juga merujuk pada era Mahfud MD dengan putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan 49/PUU-IX/2013 terkait isu konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang conflict of interest sudah ada sejak tahun 2003 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.
Pandangan Kritis Anwar Usman Terhadap Sejarah Konflik Kepentingan di MK
Kemudian, Anwar membicarakan isu konflik kepentingan di masa Saldi Isra dengan mengacu pada perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menolak perubahan pada Pasal 87b tentang usia minimal hakim konstitusi, dan Saldi Isra yang belum mencapai usia 55 tahun tetap terlibat dalam putusan tersebut.