SURABAYA, Memo – Empat individu diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Sawahan, Surabaya, pada Sabtu (31/5). Mereka, NS (47) asal Nganjuk, YY (22) asal Cirebon, serta dua pria S asal Sumenep dan MF asal Cirebon, diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tepatnya Malaysia, dan juga Batam.
Dalam operasi penggerebekan, kepolisian tidak hanya menyelamatkan para korban, tetapi juga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah dua wanita berinisial I dan L, serta seorang pria berinisial IZ.
Baca Juga: Terkuak Sindikat Curanmor Surabaya, Lebih 80 Persen Motor Raib ke Madura!
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai penyekapan ini diterima dari Command Center 112. “Awalnya kami mendapat informasi dari Command Center 112 bahwa terjadi penyekapan di salah satu rumah Jalan Kedung Anyar II, Surabaya,” ungkap Agus. Tim Polsek Sawahan segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua korban perempuan, NS dan YY, berada di dalam sebuah kamar. Terungkap bahwa ponsel mereka disita dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. “Dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan, HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi,” tambah Agus.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
Salah satu korban berhasil menghubungi radio swasta yang kemudian meneruskan informasi ke Command Center 112 dan Polsek Sawahan. Selain kedua perempuan, polisi juga menemukan dua korban laki-laki, S dan MF, yang diduga telah disekap di rumah tersebut selama lebih dari dua hari. “Korban kita amankan, bawa ke Polsek. Terduga pelaku ada tiga orang,” jelasnya.
Satu terduga pelaku, L, diamankan langsung di lokasi penyekapan. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku lainnya, pasangan suami istri I dan IZ, di rumah mereka di Jalan Kedung Anyar. Ironisnya, saat diamankan, ketiga terduga pelaku tersebut sedang menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Mantan Kanit Reskrim Polsek Wiyung ini membeberkan hasil pemeriksaan awal. Korban NS dan YY dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji Rp6 juta per bulan. Namun, terdapat skema potongan gaji yang merugikan; gaji penuh tidak akan diterima selama tiga bulan pertama, atau gaji separo selama enam bulan. “Namun posisi kerja apa enggak dijelaskan,” kata Agus. Sementara itu, untuk korban laki-laki, S dan MF, mereka dijanjikan pekerjaan di Batam.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya praktik TPPO dan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.












