Selanjutnya, mereka menyewa mobil untuk perjalanan darat menuju Vietnam, dan dari Vietnam mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia dan terakhir ke Bali.
Kepolisian Ungkap Sindikat Perdagangan Ginjal di Kecamatan Tarumaya
Tim yang sebelumnya dikirim ke Kamboja akhirnya harus kembali ke Indonesia, namun berkat upaya yang gigih, akhirnya para tersangka dan korban berhasil ditemukan di Surabaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus penjualan organ ginjal melibatkan jaringan di Kamboja. Mereka beroperasi di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu dari luar negeri, satu lagi adalah pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu lagi adalah anggota Polri berinisial Aipda M.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bersama dengan Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun 10 tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perdagangan Ginjal Terungkap: Penegakan Hukum dan Harapan untuk Masa Depan
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarnegara dalam menghadapi kejahatan lintas batas, terutama dalam hal perdagangan manusia dan organ tubuh.
Pihak kepolisian tetap berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi internasional guna mengatasi kendala birokrasi yang dapat menghambat upaya penyelidikan dan penyelamatan korban.
Dengan adanya pengungkapan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan ginjal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan perdagangan manusia demi melindungi martabat dan hak asasi setiap individu.