Namun, jangan khawatir! Dalam unggahan di akun Instagram Korlantas Polri, @korlantaspolri.ntmc, diinformasikan bahwa bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan namun SIM-nya mati, tetap bisa memperpanjang. “Dapat melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu 8 hingga 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan biasa,” demikian kutipan dari unggahan Instagram tersebut pada hari Selasa (18/3/2025).
Artinya, jika Anda memperpanjang SIM dalam periode waktu yang telah ditentukan, SIM yang sudah melewati masa berlakunya tetap bisa diperpanjang. Akan tetapi, jika Anda melebihi batas waktu tersebut, maka Anda harus membuat SIM baru.












