SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!

SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!
SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 2025!

Dengan kebijakan ini, pemegang SIM Indonesia dapat mengendarai kendaraan di negara-negara ASEAN tanpa perlu memiliki SIM internasional, demikian disampaikan oleh @tmcpoldametro.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Bacaan Lainnya

Integrasi SIM Indonesia di ASEAN: Kebijakan Baru dan Dampaknya

Langkah progresif Kepolisian Republik Indonesia dalam mengintegrasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diharapkan dapat memudahkan proses administrasi dan legalitas bagi warga yang bepergian di kawasan ASEAN. Dengan pengakuan resmi SIM Indonesia oleh negara-negara tetangga, seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya, ini menandai langkah signifikan dalam harmonisasi regulasi lalu lintas di kawasan ini.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas internasional dan mendorong kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum terkait transportasi. Dengan demikian, SIM Indonesia tidak hanya menjadi dokumen penting dalam berkendara di dalam negeri, tetapi juga menjadi sarana integrasi dalam konteks regional di ASEAN.

Pos terkait