- Persidangan mengungkap adanya kerjasama formalitas antara oknum kades dengan Unisma dalam seleksi perangkat desa Kediri.
- Skandal suap massal senilai Rp13,165 miliar ini diduga menggunakan regulasi kampus untuk melegitimasi proses penjaringan.
Fakta Persidangan Kasus Suap Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Tabir gelap di balik proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 kian terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Fakta mengejutkan muncul mengenai keterlibatan Universitas Islam Malang (Unisma) yang diduga hanya menjadi tameng legalitas dalam skema suap bernilai belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri
Dalam lanjutan sidang yang digelar pada pertengahan Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan 18 saksi untuk menguliti peran para terdakwa.
Tiga sosok utama yang duduk di kursi pesakitan adalah Sutrisno (Kades Mangunrejo), Imam Jamiin (Kades Kalirong), dan Darwanto (Kades Pojok). Ketiganya merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri yang diduga menjadi koordinator pemungutan uang suap dari para calon perangkat desa.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Fokus utama persidangan kali ini menyoroti bagaimana sistem seleksi dirancang sedemikian rupa agar terlihat sah secara administratif, namun cacat secara substansi.
Saksi-saksi mengungkap bahwa kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak ketiga, dalam hal ini Unisma, ditengarai hanya bersifat formalitas. Nilai suap yang dikumpulkan dari 320 perangkat desa terpilih di 163 desa sangat fantastis, berkisar antara Rp42 juta hingga Rp1,5 miliar per posisi.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
Salah satu poin krusial yang digali hakim adalah pengakuan terkait “pembagian peran” yang tidak wajar. Unisma, yang seharusnya bertindak sebagai penguji independen, diduga menyerahkan teknis pelaksanaan kepada pihak luar kampus, termasuk penyediaan perangkat laptop oleh vendor yang terafiliasi dengan oknum anggota DPRD.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya anggaran ganda atau biaya tambahan di luar kontrak resmi yang dibebankan kepada para peserta.
Ketua LPPM Unisma dalam keterangannya sempat mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam proses tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mendesak agar pihak universitas turut bertanggung jawab secara hukum, mengingat hasil seleksi yang mereka keluarkan telah merugikan peserta yang seharusnya lolos secara murni berdasarkan kemampuan akademis.
Skandal ini tidak hanya menyeret unsur akademisi dan kepala desa, tetapi juga mulai menyentuh pejabat tingkat kecamatan hingga dinas terkait.
Majelis hakim bahkan secara tegas memerintahkan JPU untuk terus mengembangkan kasus ini guna menyentuh aktor intelektual yang diduga menggunakan regulasi daerah sebagai alat untuk memuluskan praktik jual beli jabatan secara massal di Bumi Panjalu.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan penggeledahan bukti aliran dana lebih lanjut.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, demi membersihkan birokrasi tingkat desa dari praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.












