MEMO,Sumenep: Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep 2014
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya telah menunda sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014.
Penundaan ini terjadi karena para saksi ahli yang seharusnya memberikan kesaksian tidak dapat hadir. Apa yang menjadi alasan di balik penundaan ini? Simak detailnya di dalam berita ini.
Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep
Sidang mengenai kasus korupsi dalam pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014 yang seharusnya mencakup pemeriksaan saksi ahli akhirnya harus ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, pada hari Selasa (5/9/2023).
Alasan Saksi Ahli Tak Hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya
Penundaan sidang ini terjadi karena saksi ahli yang seharusnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor mengalami halangan. Namun, Penasehat Hukum dari para terdakwa hadir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata.
“Rencananya, sidang ini akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli dari ITS. Namun, sidang harus ditunda karena para ahli tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Beberapa saksi sudah pensiun, dan ada yang telah dipindahkan ke tugas lain, terutama yang berasal dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep dan juga JPU, Moch. Indra Subrata, pada hari Rabu (6/9/2023).