Pasalnya lebih jauh dikatakan Ahmad Ulinuha bahwa beberapa kebutuhan sekolah yang ditampilkan dalam slide rapat komite diduga sudah tercakup dalam pos anggaran Dana BOS.
“Jangan-jangan komite sekolah hanya disodori daftar kebutuhan tanpa diberi tahu bahwa sebagian kebutuhan itu sebenarnya sudah dianggarkan lewat BOS. Kalau benar, ini bisa disebut tumpang tindih anggaran alias double accounting,” ungkap Achmad Ulinuha.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
Ia mencontohkan pengadaan komputer/laptop yang dipatok hingga Rp325.476.000, pembangunan sarpras Rp275 juta, serta peralatan praktik/penunjang Rp179,224 juta. Menurutnya, item-item tersebut mestinya diklarifikasi secara detail apakah sudah masuk dalam BOS, BPOPP, atau sumber lain. Jika tidak, wali murid akan menanggung beban ganda.
FAAM menilai, praktik semacam ini memperlihatkan lemahnya transparansi dan membuka peluang adanya pungutan liar (pungli) berkedok rapat komite.
Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
“Kalau benar ada beban ganda terhadap wali murid, maka ini jelas melanggar aturan, karena pungutan di sekolah negeri tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh membebani,” tegas Achmad Ulinuha.
Dalam wawancara singkat, LSM FAAM Nganjuk menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar dana pendidikan benar-benar dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa pungli, sehingga manfaatnya langsung dirasakan siswa, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan
” Kalau ada temuan berbau penyelewengan anggaran pemerintah , tak segan segan saya bersama wali murid akan membuat laporan ke APH,” pungkasnya. ( Adi)












