JR (62), warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujarnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/3/2022).
Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3/2022).