Adapun kepada Slamet barang yang dijual yakni lemari dan drum, sementara kepada Citra sebuab etalase. Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya.
Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.
Adapun barang bukti yang dicuri tersangka yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.
“Saat ini masih pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan. Jika dianggap lengkap nanti akan kita sidangkan,” ujar seorang Jaksa Kejari Kotim.