AKP Azi Pratas Guspitu juga menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kesamben. Setelah cek TKP ternyata benar di Polsek Kesamben ada laporan pencurian sepeda motor Honda beat Nopol L-3738-PX dengan nomer LP/06/V/2019/Sek Ksbn tanggal 7 Mei 2019.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, “pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP puri Desa Puri Semanding, Kec. Plandaan Kab. Jombang 1 unit motor yamaha vixion warna merah no pol S-4036-ZW yang digunakan sarana untuk tindak kejahatan, dan di TKP Kesamben satu unit motor Honda Beat Nopol S-2504-QY warna biru (sarana yg digunakan), 1 buah baju, satu buah kaos warna hitam dan 1 buah celana jeans warna biru.(ZA)
The post Sembunyi di Rumah Ibunya, DPO Curanmor digulung Unit Resmob Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]