[ad_1]
Jombang, Memo
Daftar Pencaraian Orang (DPO) kasus curanmor akhirnya digulung unit Resmob Polres Jombang, Rabu (15/5/2019) sekira jam 18.00 WIB, di perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Kec Puri, Kab Mojokerto.
DPO tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yakni, Vilbyan Al Jafari Munif (23) warga Dusun Garu Desa Podoroto Kec Kesamben, Kab Jombang.
Sebelumnya, petugas Resmob Polres Jombang terlebih dahulu mengamankan Budi Prasetyo, dari keterangannya mengaku melakukan pencurian dengan Vilbyan Al Jafari Munif. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan kerumah tersangka.
“Namun tersangka tidak berada di rumah, dan rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah Kec Puri Kab Mojokerto, “ucap Kasat Reskrim, AKP Azi Pratas Guspitu.
Mendapat informasi tersebut, Anggota tak mau kehilangan buruan akhirnya, Rabu (10/5/2019) jam 18.00 WIB anggota Resmob berhasil menangkap DPO pelaku curat (curanmor) di perumahan indraprasta desa mlaten kec Puri, Kab Mojokerto yang sedang bersembunyi di rumah ibunya.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan menggunakan sarana spd motor vixion warna merah temanya. Dan tersangka juga mengakui menjual motor hasil curian secara online, dan dalam penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, “ujar AKP Azi.