Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Sembunyi di Rumah Ibunya, DPO Curanmor digulung Unit Resmob Polres Jombang

×

Sembunyi di Rumah Ibunya, DPO Curanmor digulung Unit Resmob Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo
Daftar Pencaraian Orang (DPO) kasus curanmor akhirnya digulung unit Resmob Polres Jombang, Rabu (15/5/2019) sekira jam 18.00 WIB, di perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Kec Puri, Kab Mojokerto.

DPO tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) yakni, Vilbyan Al Jafari Munif (23) warga Dusun Garu Desa Podoroto Kec Kesamben, Kab Jombang.

Sebelumnya, petugas Resmob Polres Jombang terlebih dahulu mengamankan Budi Prasetyo, dari keterangannya mengaku melakukan pencurian dengan Vilbyan Al Jafari Munif. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan kerumah tersangka.

“Namun tersangka tidak berada di rumah, dan rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah Kec Puri Kab Mojokerto, “ucap Kasat Reskrim, AKP Azi Pratas Guspitu.

Mendapat informasi tersebut, Anggota tak mau kehilangan buruan akhirnya, Rabu (10/5/2019) jam 18.00 WIB anggota Resmob berhasil menangkap DPO pelaku curat (curanmor) di perumahan indraprasta desa mlaten kec Puri, Kab Mojokerto yang sedang bersembunyi di rumah ibunya.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan menggunakan sarana spd motor vixion warna merah temanya. Dan tersangka juga mengakui menjual motor hasil curian secara online, dan dalam penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, “ujar AKP Azi.

AKP Azi Pratas Guspitu juga menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kesamben. Setelah cek TKP ternyata benar di Polsek Kesamben ada laporan pencurian sepeda motor Honda beat Nopol L-3738-PX dengan nomer LP/06/V/2019/Sek Ksbn tanggal 7 Mei 2019.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, “pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP puri Desa Puri Semanding, Kec. Plandaan Kab. Jombang 1 unit motor yamaha vixion warna merah no pol S-4036-ZW yang digunakan sarana untuk tindak kejahatan, dan di TKP Kesamben satu unit motor Honda Beat Nopol S-2504-QY warna biru (sarana yg digunakan), 1 buah baju, satu buah kaos warna hitam dan 1 buah celana jeans warna biru.(ZA)

The post Sembunyi di Rumah Ibunya, DPO Curanmor digulung Unit Resmob Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.