Terlebih, adanya pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhir, telah banyak membatasi dan mempengaruhi aktivitas masyarakat di hampir seluruh sektor. Utamanya, di tengah masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jatim.
“Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya,” jelas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Diketahui, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan seperti epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat serta pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah, selain zonasi 100 persen berada pada zona kuning, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 1 menjadi 21 kabupaten/kota,” terangnya.