MEMO – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa Pedoman Hak Penerbit menjadi salah satu prioritas utama Kementeriannya. Pasalnya, pedoman ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024.
Ia berharap, semua pihak yang terlibat dalam penyebaran karya jurnalistik berkualitas di dunia digital dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Oleh karena itu, Wamenkomdigi menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
“Ya, pedoman ini adalah salah satu program prioritas kami. Bagaimana Hak Penerbit yang sudah ditetapkan dalam Perpres bisa dioperasionalkan dan dilaksanakan sesuai harapan semua pihak,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Nezar memandang bahwa Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah solusi dari disrupsi digital. Dalam perkembangan teknologi digital, media massa menghadapi tantangan dalam distribusi karya mereka di ruang digital.
Untuk itu, melalui pedoman ini, Nezar menjelaskan, peran media massa dalam menjaga kualitas informasi yang disebarkan akan diperkuat. Pedoman ini juga bertujuan untuk menjaga eksistensi karya jurnalistik berkualitas, serta menekan penyebaran disinformasi dan hoaks di ruang digital.
“Kami mendorong kolaborasi yang baik antara platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Karena ada banyak hoaks dan kekacauan informasi yang terjadi, pemerintah memberikan perhatian besar agar jurnalisme berkualitas tetap eksis,” ujarnya.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












