Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

A. Daroini
×

Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan artikel ini
Sekda Samosir dan 3 Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020.

Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini