Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Sejumlah Revitalisasi Pasar Tradisional Di Situbondo Harus SNI

×

Sejumlah Revitalisasi Pasar Tradisional Di Situbondo Harus SNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

SITUBONDO, MEMO
Fakta tidak bisa menolak kemajuan zaman. Suka tidak suka memang pasar tradisional harus berubah lebih baik agar bisa berkolaborasi dengan yang modern. Seiring dengan Era digitalisasi dalam peningkatan ekonomi Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberlakukan pembayaran retribusi elektronik (e-Retribusi) bagi pedagang di pasar yang sudah SNI (Standar Nasional Indonesia) di wilayah kabupaten Situbondo.

“Untuk sementara dari sejumlah pasar yang tersebar di Situbondo, sudah ada pasar yang sudah ber SNI dan menuju berlakuan pembayaran restribusi elektronik bagi pemilik lapak di masing-masing pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Situbondo, Tutik Margiyanti, Sabtu (5/4/2019).

Ia menjelaskan dengan sistem pembayaran retribusi elektronik mewajibkan pelapak memiliki rekening tabungan di salah satu bank yang telah bekerja sama dengan pemkab setempat, karena rekening tabungan pelapak nantinya secara otomatis akan terpotong (autodebet) Pemberlakuan pembayaran retribusi elektronik itu, katanya, di Pasar Kecamatan Mangaran, Pasar Kecamatan Kapongan, dan Pasar Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

“Sebelum pelapak membuat rekening tabungan, terlebih dulu dilakukan pendataan oleh petugas kami berikut jumlah retribusi yang harus dipotong secara autodebet di masing-masing tabungan pedagang,” ujarnya.

Menurut Tutik, pemberlakuan pembayaran retribusi elektronik pedagang di pasar dengan bekerja sama dengan Bank Jatim, akan dilakukan secara bertahap karena sebelum e-retribusi diberlakukan, pasar harus dilakukan pembenahan atau revitalisasi menjadi pasar ber-SNI.

Menurutnya, pasar tradisional yang bakal di revitaliasi bisa menjadi pasar tradisional berstandar nasional Indonesia atau SNI. mengatakan tahun ini pemerintah menganggarkan program revitalisasi pasar tradisional melalui Dana Alokadi Khusus (DAK ).

“Memang karena pasar tradisional kita tidak bisa menarik perhatian . Jadi kalau sudah direvitalisasi kan sudah siap menuju SNI,”jelas Tutik.

Dia mengatakan syarat untuk mendapatkan SNI yakni terkait legalitas tanah, bentuk bangunan, lapak harus bagus dan bersih, saluran air lancar, tempat laktasi, hingga keberadaan kamera CCTV.

“Begitu juga dengan syarat bagi pengelola pasarnya harus profesional, seperti yang digambarkan pada pasar modern atau ritel modern supaya pasar tradisional dan modern ini sama-sama lari kencang,”bebernya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.