Ketiga tersangka perjudian dapat kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ketiga tersangka sering melakukan perjudian di desa Pakelan Kecamatan Kota Kediri. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangakain penyeledikan,dan benar saat sekitar pukul 18.30 wib petugas melakukan penggrebekan Jl. Yos Sudarso no 51 Kelurahan Pakelan Kecamatan Kota Kediri,
” Ketiganya sedang asik menggelar judi remi dan ketika dilakukan penangkapan ketiganya tidak berkutik sama sekali. Kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti uang tunai Rp.243.000,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Widodo, Rabu (8/3/17).
Dalam penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Widodo,dan barang bukti yang dapat diamankan petugas,1 set kartu remi, 7 lembar kardus sebagai alas , uang tunai Rp 243.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kediri Kota,dan ketiga tersangka kita kenakan pasal 303 tentang perjudian,”pungkas Iptu Widodo.(eko)