Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

A. Daroini
×

Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

Sebarkan artikel ini
Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

“Dengan cara apapun tidak akan bisa didaftarkan lagi atau diperpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini