Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

A. Daroini
×

Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

Sebarkan artikel ini
Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

MEMO |Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran

Kendaraan yang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga tujuh tahun berturut-turut bakal dihapus datanya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor akan menjadi bodong, sehingga ilegal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong ini.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini