MEMO |Sebelum Data Dihapus, Pemilik Motor Mati 2 Tahun, Dapat 3 X Teguran
Kendaraan yang menunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga tujuh tahun berturut-turut bakal dihapus datanya.
Baca Juga: WNA China Tertangkap Basah Selundupkan Nikel Ilegal, Satgas Bongkar Celah Pengawasan Bandara IMIP
Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor akan menjadi bodong, sehingga ilegal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong ini.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara Nikel IMIP, Sebelum Polemik Meledak
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Baca Juga: Skandal Negara dalam Negara di Kawasan Strategis Morowali, Kedaulatan Negara Terancam












