Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk Seorang Pencuri dan Penadah

×

Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk Seorang Pencuri dan Penadah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan hanphone yang diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli dua buah hanphone merk Samsung yang diduga dari hasil kejahatannya.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa hanphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR (26).

Example 300x600

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkata (TKP) di dalam Kota Bojonegoro.” ungkap Kapolres menambahkan.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merk Huawei warna hitam, 1 buah power bank merk One Plus, 1 buah handphone merk Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ain)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.