Kapolres menambahkan diduga karena ketakutan, pada sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku menghapus akunnya, namun Tim Cyber Troops telah memiliki bukti-bukti dari screenshoot postingan pelaku. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang serupa, yang diduga milik pelaku.
“Meskipun akun telah dihapus, tidak dengan serta-merta dapat menghilangan data digital yang pernah di posting oleh pelaku,”tegasnya.
Dengan adanya kasus ini Kapolres Bojonegoro berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga masyarakat Bojonegoro, untuk bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi (posting), yang mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Selain itu, jajaran Polres Bojonegoro juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. Jika diketahui ada postingan yang mengandung ujaran kebencian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai hukum.
Pemilik Bodrex Sitega warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu kini sudah dijadikan tersangaka. Bodrex Sitega diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ia juga disangka melanggar Pasal 156 KUHP.(mus)