Example floating
Example floating
Daerah

Satu Lagi Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap Tim Panther Polres Bojonegoro

Avatar
×

Satu Lagi Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap Tim Panther Polres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Bojonegoro, Memo.co.id

Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro menangkap pemilik akun facebool Bodrex Sitega pria yang berinisal WDY, itu dicokok lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di sosial media.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, bahwa Tim Panther telah menangkap WDY alias Bodrex Sitega, warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah mencemarkan nama baik institusi polri melalui akun Facebook miliknya.

“Setelah Tim Cyber Troops mendeteksi identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther segera melakukan penangkapan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan,” ucap Kapolres pada Kamis (27/07/2017 pagi.

Diketahui, bahwa pada Rabu (26/07/2017) sekira pukul 14.36 WIB, pelaku mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan kata-kata, polisi Bojonegoro matane picek aku di tilang. Polisi dancok isone golek duwek nok dalan (polisi bojonegoro matanya buta, aku di tilang. Polisi danc*k bisanya nyari duit di jalan).

Kemudian pada Rabu sekira pukul 14.58 WIB, Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro mendeteksi adanya postingan tersebut. Selanjutnya tim segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim sudah mengetahui identitas dan domisili pelaku,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan diduga karena ketakutan, pada sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku menghapus akunnya, namun Tim Cyber Troops telah memiliki bukti-bukti dari screenshoot postingan pelaku. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang serupa, yang diduga milik pelaku.

“Meskipun akun telah dihapus, tidak dengan serta-merta dapat menghilangan data digital yang pernah di posting oleh pelaku,”tegasnya.

Dengan adanya kasus ini Kapolres Bojonegoro berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga masyarakat Bojonegoro, untuk bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi (posting), yang mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Baca Juga  Sering Terima Tamu Pasangan Mesum, Pengusaha Home Stay Kertosono Ditangkap Polisi

Selain itu, jajaran Polres Bojonegoro juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. Jika diketahui ada postingan yang mengandung ujaran kebencian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai hukum.

Pemilik Bodrex Sitega warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu kini sudah dijadikan tersangaka. Bodrex Sitega diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ia juga disangka melanggar Pasal 156 KUHP.(mus)