Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Satreskrim Polsek Kertosono Ungkap Penipuan Kredit Fiktif Senilai Milyaran Rupiah

A. Daroini
×

Satreskrim Polsek Kertosono Ungkap Penipuan Kredit Fiktif Senilai Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
kredit fiktif

kredit fiktif
FOTO : Kaplosek Kertosono Kompol Abraham Sissik saat menggelar press rilles di Mapolsek Kertosono hari ini (6/7).

NGANJUK, MEMO.CO.ID -Satreskrim Polsek Kertosono akhirnya berhasil menangkap Kusyono ,44, pelaku penipuan dan penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Setya Bakti senilai Rp 1,8 milyar. Dia diduga pelaku kredit fiktif di koperasi tersebut.

Baca Juga: Kisah Haru Warga Puncu Bangkit Lewat Program Bantuan Modal Usaha Bupati Kediri

Pelaku adala warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon ditangkap pada hari ini (6/7) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan SPBU Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.

Penangkapan pelaku seperti dikatakan Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik saat menggelar press relis di Mapolsek Kertosono hari ini (6/7) adalah pengembangan dari satu orang tersangka bernama Rusdiyono warga Ngawi yang sekarang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Ditanya sejumlah awak media seputar modus kejahatan tersangka Kusyono yang sekarang mendekam diruang tahanan Mapolsek dijelaskan kapolsek dengan cara memalsukan kartu pinjaman ( kredit fiktif ) kepada pihak KSP Setya Bhakti yang berkantor di jalan Pepaya Desa Pelem Kecamatan Kertosono.

Jumlah kartu pinjaman yang dipalsu tersangka untuk menjalankan aksi penipuannya berjumlah 104 kredit fiktif. Dari pengajuan pinjaman fiktif tersebut nominalnya beragam. Mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 80 juta.” Totalnya mencapai Rp 1,8 milyar lebih,” terang kapolsek.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

Dengan perbuatannya itu masih dikatakan kapolsek tersangka terjerat pasal berlapis yaitu pasal 372 dan pasal 374 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sekedar diketahui barang bukti yang berhasil diamankan di Mapoksek Kertosono berupa sejumlah berkas pinjaman palsu dan kwitansi pencairan pinjaman dari KSP Setya Bakti. Serta satu dokumen audit keuangan yang dikeluarkan oleh tem auditor dari Malang. ( adi )