Petugas berhasil meringkus Dony disekitar pasar Kresek Kecamatan Pesantren Kabupaten Kediri ,saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 80 butir pil double L.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dirumah Dony, saat digeledah Petugas menemukan barang bukti sebanyak 1320 butir pil double L yang disimpan dalam almarinya.
“Dari hasil pemeriksaan, Dony mengaku membeli pil tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Cak diwilayah Mojokerto.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pesantren guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kompol Sucipto. (ekowing)