Example floating
Example floating
SIDOARJO

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Ungkap Produksi Beras Oplosan Bermerek SPG

Ferdi Ragil
×

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Ungkap Produksi Beras Oplosan Bermerek SPG

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Memo

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan peredaran beras oplosan, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Sidak dilakukan di Pasar Tradisional Larangan pada Jumat (25/7/2025) untuk mengantisipasi beredarnya beras tidak sesuai mutu.

Baca Juga: Lonjakan Kasus HIV TBC di Sidoarjo Menjadi Peringatan Serius Bagi Kesehatan Masyarakat

Dari hasil sidak, petugas menyita sejumlah sampel beras premium dari berbagai merek, termasuk beras berlabel SPG. Hasil uji awal di Kantor Bulog Surabaya menunjukkan indikasi bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar kualitas premium.

Penyelidikan berlanjut pada Senin (29/7/2025) ke tempat produksi CV. Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung. Pemilik usaha berinisial MLH tidak mampu menunjukkan hasil uji laboratorium maupun sertifikasi layak produksi terhadap produk beras SPG miliknya.

Baca Juga: Banjir Makam Delta Praloyo Sidoarjo Meluas Akibat Luapan Sungai Penanganan Darurat Segera Dilakukan

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (4/8/2025), Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa pelaku juga menggunakan label SNI dan logo halal tanpa izin resmi. “MLH dan seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa beras SPG tidak memenuhi SNI Premium No. 6128:2020 sesuai ketentuan Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023. Kapolda menegaskan, “Beras adalah kebutuhan pokok. Tidak boleh ada permainan mutu.”

Baca Juga: Baznas Sidoarjo Bedah Rumah Nenek Sulikah, Tinggal Sendiri di Rumah Bambu

CV SPG mulai beroperasi sejak 2023, menggunakan tiga unit mesin produksi berkapasitas 2 ton per jam, dengan hasil harian mencapai 12–14 ton. Namun, untuk menambah aroma, pelaku mencampurkan beras produksi dengan beras Pandan Wangi dengan rasio 10:1—sehingga secara definisi, menjadi beras oplosan.

Pemasaran produk dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, polisi sedang menarik produk dari pasaran. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,5 ton.

MLH dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Masyarakat diimbau waspada dan melapor ke polisi jika menemukan praktik serupa.