Dianya menghimbau, jika mendapati penawaran investasi yang meresahkan dan utang online yang tidak tercatat di OJK, warga bisa mengkonsultasikan atau memberikan laporan ke Service Customer OJK 157, e-mail customer@ojk.go.id atau cermatinvestasi@ojk.go.id.
Satuan tugas Siaga Investasi juga menggerakkan penegakan hukum ke beberapa aktor utang online ilegal ini dengan terus-terusan lakukan penutupan situs dan program supaya tidak dijangkau oleh warga.
“Warga disuruh waspada semua wujud modus baru yang sudah dilakukan oleh beberapa aktor untuk menangkap korban,” katanya.