Modus dalam melakukan beberapa aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan korban-korbannya, yaitu saat situasi masjid sepi dan saat korban menjalankan solat.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke pihak kepolisian. Bedasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam masjid tersebut telah terjadi beberapa kali pencurian sehingga anggota seggera mencari bahan keterangan.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna putih,” lanjut AKP Mashadi SH.
Masih menurut AKP Mashadi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Bangilan Kecamatan Kapas, diketahui ada seorang laki-laki yang di curigai memiliki beberapa handphone. Petugas juga mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa laki-laki tersebut tidak memilik pekerjaan tetap.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak, uang tuna sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” Pungkas AKP Mashadi SH.(mus)