“Saya lakukan itu usai santri saya buang air kecil, kemudian saya basuh kadang ia (korban) mengeluh perih karena saya basuh dengan sabun cuci,” terang Ridwan, Selasa (1/8/2017).
Diakuinya, Ridwan melancarkan aksinya tersebut sebanyak tiga kali kepada orang yang sama. Namun demikian, ia mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban.
“Orang tuanya keberatan dan langsung melapor (ke polisi) pada akhir Juli,” jelas Haerudin.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Ridwan. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (ed )