Sementara itu, Muhammad Samanhudi Anwar sebelumnya menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua KONI Kota Blitar telah memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI maupun regulasi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“ Saya tidak melanggar AD/ART dan Permenpora Nomor 7 itu. Enggak ada. Boleh,” ujar Samanhudi usai terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
Dalam kesempatan yang sama, Samanhudi juga sempat menyinggung adanya dugaan “cawe-cawe” pemerintah kota dalam proses pemilihan Ketua KONI.
“Ada cawe-cawe, saya punya buktinya. Saya ngomong lembaga, bukan personal. Saya ngomong wali kota dan kepala dinas,” katanya.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Wali Kota Blitar. Menurut Mas Ibin, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penganggaran terhadap organisasi olahraga daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Diketahui, Samanhudi pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sekolah di Kota Blitar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
Dalam perkara tersebut, Samanhudi divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Usai bebas, namanya kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada akhir 2022. Polisi menyebut Samanhudi diduga berperan sebagai otak dari aksi tersebut.
Meski perjalanan pencalonannya menuai protes dari sejumlah pihak, Samanhudi akhirnya memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar pada 19 Mei 2026 dengan perolehan 22 suara, unggul atas rivalnya, Tony Andreas, yang memperoleh 15 suara.**












